Langsung ke konten utama

Kepala Daerah Kok Nyabu



Hampir sepekan terakhir media cetak maupun online memberitakan tentang penangkapan terhadap seorang kepala daerah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait konsumsi sabu alias narkoba. Hal ini sontak menggegerkan para netizen akibat prilaku sang kepala daerah tersebut.
Diketahui bersama, kepala daerah tersebut bernama Ahmad Wazir Nofiadi seorang Bupati Kabupaten Ogan Ilir di Sumatera Selatan. Penangkapan ini terjadi pada hari minggu 13 Maret 2016 di rumah kediamannya.
Mendengar pemberitaan itu, penulis secara tak langsung berpikir “Kepala daerah kok nyabu”.
Setelah penulis menelusuri profil sang bupati di internet, AW Nofiadi memiliki karier yang cukup cemerlang di dunia politik. Ia merupakan seorang bupati termuda di Indonesia yang dilantik pada 17 Februari 2016 lalu dengan usia yang belum genap 28 tahun. Sebelum menjadi seorang bupati, ia adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Ia juga memiliki latar belakang pendidikan yang cukup bagus. Pada Oktober 2014, ia lulus kuliah Jurusan Psikologi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dengan penangkapan ini, lantas membuat lapisan masyarakat kecewa dengan prilaku sang Bupati, terutama para rakyat pendukung di Pemilukada kemaren. Yang dimana seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh bagi rakyat dan bentindak lebih tegas, justru malah sebaliknya.
Sang bupati telah melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Lantas apakah seperti ini sosok seorang eksekutif yang seharusnya mematuhi dan melaksanakan Undang-Undang Dasar.
Dengan adanya peristiwa ini menarik untuk kita pelajari dari bebarapa sudut pandang. Pertama, ditinjau dari sudut sosial, peristiwa ini akan menjadi acuan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Karena seorang kepala daerah yang secara fundamental harus menjadi contoh dan pemimpin bagi rakyat yang dipimpin, bukan menjadi pelanggar hukum itu sendiri.
Kedua, ditinjau dari sudut politis, demi menyonsong pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2017, kejadian ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi masyarakat pada umumnya dan bagi Partai Politik (Parpol) pengusung. Untuk masyarakat supaya lebih hati-hati dan lebih selektif dalam memilih calon kepala daerah, karena pemimpin kaya bukan tidak mungkin ia akan korupsi, begitupun dengan pemimpin terdidik bukan tidak mungkin ia akan terjerat narkoba. Dan untuk Parpol pengusung agar dapat menyediakan atau mendukung kader-kader yang memiliki kredibelitas dan moral yang baik, jangan hanya melihat dari elektabilitas dan popularitas semata.
Ketiga, ditinjau dari sudut pandang religi, menurut pemberitaan bahwa total kekayaan AW Nofiadi sebelum menjadi bupati mencapai 20 miliar. Oleh karena itu, kekayaan yang banyak dan pendidikan yang tinggi belum tentu akan manjadikan hidup sesorang menjadi lebih tenang dan damai. Dengan adanya peristiwa ini menandakan aspek moralitas dan religius sang bupati masih cukup lemah.
Sungguh peristiwa ini harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua, baik itu pemerintah, penegak hukum, wakil rakyat, dan masyarakat itu sendiri. Kita ketahui bersama, bahwa kasus tebesar yang sering terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah Korupsi dan Narkoba. Lantas mau dibawa kemana Negara ini, jika pejabat pemerintah saja mengkonsumsi aktif sabu.
Selama ini Negara selalu sibuk membrantas korupsi-korupsi yang ada di lembaga pemerintah. Sekarang muncul ancaman baru bahwa pejabat negara tersandung kasus Narkoba.
Kita ketahui bersama bahwa peredaran dan penyalahgunaan peredaran narkoba di negeri ini sudah berada pada tingkatan sangat meresahkan. Barang haram itu sudah menyusup hingga ke berbagai lapisan masyarakat. Terus mau dijadikan apa Negara tercinta ini?
Oleh karena itu, kebersamaan membrantas Narkoba harus selalu kita tingkatkan dan mari kita tumbuhkan sikap kepedulian terhadap kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Supaya Negara ini tidak hanya terhambat perkembangannya akibat dari ulah Narkoba.
Ciputat, 16 Maret 2016

*Mheky Polanda, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kader PMII Ciputat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-jenis Sastra Arab

Dalam arti kesusastraa, adab  (sastra) terbagi menjadi dua bagian besar: al-adab al-wasfi (sastra deskriptif) dan al-adab al-insya'i  (sastra fiksi). Al-adab al-wasfi terdiri dari tiga bagian: sejarah sastra ( tarikh al-adab ), kritik sastra ( naqd al-adab ), dan teori sastra ( teori sastra ). Kritik sastra adalah bagian dari al-adab al-wasfi  yang memperbincangkan pemahaman, penghayatan, penafsiran, dan penilaian terhadap karya sastra. Teori sastra ialah bagian al-adab al-wasfi yang membicarakan pengertian-pengertian dasar tentang sastra, dan perkembangan serta kerangka pemikiran para pakar tentang apa yang mereka namakan sastra dan cara mengkajinya. Sementara sejarah sastra ialah bagian al-adab al-wasfii  yang memperlihatkan perkembangan karya sastra, tokoh tokoh, dan ciri-ciri dari masing-masing tahap perkembangan tersebut. Adapun al-adab al-insya'i  adalah ekspresi bahasa yang indah dalam bentuk puisi, prosa, atau drama yang menggunakan gaya bahasa yan...

Fenomena Bahasa dalam Linguistik

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dari yang namanya bahasa, tentu hal ini telah menjadi suatu kebiasaan. Bahkan kadang kita tidak menyadari bahwa bahasa itu telah ada pada diri kita, dan bagaimana cara kita menyampaikan informasi, pikiran ataupun perasaan kepada orang lain. Bahasa merupakan sebuah femonena yang hadir dalam segala aktivitas kehidupan, karena untuk mendapatkan sebuah bahasa adalah sebuah keniscayaan yang tidak kita sadari. Bahasa adalah pesan yang ingin disampaikan dari komunikan kepada komunakator berupa lambang-lambang atau simbol-simbol.  Secara lazim orang menyebutkan ilmu bahasa adalah linguistik yang mana menetapkan bahasa sebagai objek kajiannya. Menurut Ibnu Jinni, bahasa adalah bunyi yang diperoleh setiap komunitas untuk mengungkapkan maksud dan tujuan (Hidayatullah, 2012). Sementara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan pengertian “bahasa” salah satunya yaitu, sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggot...

UTS Yang Mengecewakan

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu 08 Mei 2013, kami melaksanakan ujian tengah semester dengan mata kuliah Sejarah Peradaban Islam. Banyak diantara kami yang tidak menyukai sistem pembelajaran yang dilakukan oleh sang Dosen, karena kami menganggap sang Dosen itu mengajar mata kuliah ini terlalu menekan agar kami bisa mengerti dan memahami dengan mata kuliah ini, padahal kami ini bukan jurusan sejarah. Kami hanya diberikan 5 butir soal, tetapi untuk menjawabnya butuh beberapa lembar kertas jawaban, sehingga hal ini membuat kami bingung bagaimana cara menjawab 5 soal dalam waktu satu jam. Sehingga diantara kami banyak yang menjawab soal dengan asal-asalan, ada juga yang menjawab soal dengan waktu yang panjang dalam satu soal. Setelah satu jam berlalu, kami dipaksa mengumpulkan jawaban. Setelah dikumpulkan, ternyata banyak diantara kami yang tidak menyelesai jawaban dengan lengkap karena waktu yang diberikan tidak cukup lagi. Hal inilah yang membuat kami merasa lucu, karena ban...